penjabaran isi pancasila



Sila pertama
1.Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadapTuhan Yang Maha Esa.
2.Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuaidengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap TuhanYang Maha Esa.
4.Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalahyang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadahsesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa kepada orang lain.

Sila kedua
1.Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat danmartabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiapmanusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jeniskelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga
1.Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadidan golongan.
2.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabiladiperlukan.
3.Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial.
6.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Sila keempat
1.Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesiamempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagaihasil musyawarah.
6.Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakanhasil keputusan musyawarah.
7.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yangluhur.
9.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moralkepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabatmanusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dankesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima
1.Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dansuasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.Menghormati hak orang lain.
5.Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasanterhadap orang lain.
7.Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dangaya hidup mewah.
8.Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikankepentingan umum.
9.Suka bekerja keras.
10.Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dankesejahteraan bersama.
11.Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang meratadan berkeadilan sosial.

Contoh penyelewengan orde lama :
a.       Presiden mengeluarkan produk legislative yang pada hakekatnya adalah Undang- Undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
b.      Konsep nasakom yang diajukan Soekarno ingin dijadikan dasar Negara menggantikan pancasila.
c.       Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955, dan membentuk DPRGR.
d.      Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
e.       Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup.

Contoh penyelewengan orde baru
1965
  • Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
  • Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
 1966
  • Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
  • Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
  • Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.

 1967
  • Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
  • April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta .
  • Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
 1969
  • Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana .
  • Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
  • Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
  • Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
 1970
  • Pelarangan demo mahasiswa.
  • Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
  • Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
  • Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
 1971
  • Usaha peleburan partai- partai.
  • Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
  • Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
  • Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
 1972
  • Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.
 1973
  • Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .
 1974
  • Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
  • Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
 1975
  • Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
  • Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
 1977
  • Tuduhan subversi terhadap Suwito.
  • Kasus tanah Siria- ria.
  • Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
  • Kasus subversi komando Jihad.
 1978
  • Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
  • Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
  • Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
 1980
  • Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus.
  • Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.
 1981
  • Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
 1982
  • Kasus Tanah Rawa Bilal.
  • Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
  • Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
 1983
  • Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
  • Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
 1984
  • Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
  • Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
  • Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
  • Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur
 1985
  • Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
  •  
 1986
  • Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
  • Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
  • Kasus subversi terhadap Sanusi.
  • Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
 1989
  • Kasus tanah Kedung Ombo.
  • Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
  • Kasus tanah Kemayoran.
  • Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.
  • Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
  • Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
 1991
  • Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
 1992
  • Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto.
  • Penangkapan Xanana Gusmao.
 1993
  • Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
 1994
  • Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.
 1995
  • Kasus Tanah Koja.
  • Kerusuhan di Flores.
 1996
  • Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan.
  • Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
    - Sengketa tanah Manis Mata.
  • Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
  • Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkun-jung di sana.
  • Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
  • Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
  • Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.

 1997
  • Kasus tanah Kemayoran.
  • Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
 1998
  • Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
  • Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
 1999
  • Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
  • Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
Hasil amandemen:
UUD 1945: SEBAGAI KONSTITUSI.

Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.

Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.

Di dalam dunia politik istilah konstitusi biasanya sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang menetapkan dan yang mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian bersifat aturan hukum dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal. Â Dengan demikian tidak heran apabila kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya kedudukan sangat penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40).

Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang.

Memahami eksistensi yang demikian, maka jelas dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara. Karenanya tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan sebagai barang keramat yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide tentang negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa Indonesia.
·        
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, maka jelas amandemen terhadapnya tidak boleh didorong kebutuhan-kebutuhan temporer, sesaat dan apalagi semata-mata dilatar belajangi kepentingan politik praktis dan berkaitan dengan kekuasaan

Disisi lain, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal: (a) ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda dan (b) kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan.

AMANDEMEN UUD 1945 : EVALUASI

Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa ?

Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.

Tampa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplam
enter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances(c) pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.

Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia, memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Tata urutan prundangan:
·         Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
·         1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
·         2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
·         3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
·         4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
·         5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan

Bentuk- bentuk korupsi
DPR didesak bentuk pansus century gate
Senin, 16/11/2009 16:05 WIB
Reza Yunanto – detikNews
Jakarta – Desakan agar DPR ikut mengungkap skandal Bank Century terus menguat. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Petisi 28 mendesak DPR segera bertindak dengan membentuk Pansus Century Gate.
“Kasus ini seperti Bulog Gate dan Bank Bali. Kami minta segera dibentuk Pansus Century Gate. Mengutip pernyataan Jusuf Kalla, skandal ini sama saja merampok uang negara,” ujar salah satu penandatangan petisi, Adhi Massardi dalam jumpa pers penyerahan petisi ke Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Adhi mengatakan, salah satu urgensi dibentuknya Pansus Century ini karena skandal yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun ini juga telah diduga melibatkan banyak pengambil keputusan di negeri ini.
Salah satu yang disoroti dia adalah dugaan keterlibatan Menkeu Sri Mulyani dan wapres Boediono dalam menyetujui bailout yang semula hanya disetujui DPR sebesar Rp 1,3 triliun tetapi menjadi Rp 6,7 triliun.
“Aktornya Sri Mulyani, Boediono, dan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang membuat rekayasa seolah Bank Century bermasalah dan herus diberikan bailout,” pinta Adhi.
Adhi mengatakan pihaknya sudah melaporkan sejumlah temuan terkait skandal Bank Century kepada KPK dan KPKPN. Menurutnya, kasus ini bukan semata-mata kasus hukum tapi juga sudah menyangkut masalah politik.
“Ini sudah menyangkut masalah politik-hukum. Karena itu kita lapor ke KPK dan KPKPN karena mereka bisa bertindak,” katanya.
Sementara Boni Hargens, yang juga menandatangani petisi ini mengatakan, yang dihadapi dalam kasus Bank Century ini adalah mafia perbankan. Karena itu Boni mengusulkan ada penyelesaian kasus ini baik secara hukum dan politik.
“Masalah Century jangan dilihat per se saja. Ini mafia perbankan yang harus dituntaskan karena ini masalah hukum. Kita juga berharap DPR bisa menyelesaikan juga lewat pansus,” ujar pengajar di UI ini.
Dia berharap anggota DPR tidak ‘masuk angin’ dengan menolak hak angket Bank Century ini. Jangan sampai angket hanya dijadikan sebagai alat bargaining politik oleh DPR kepada presiden.
“Mengkhianati aspirasi rakyat akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik pada legislatif,” tandas Boni.













KLIPING PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTJL9DcQkopJOPqS1mHnHAPKcX2d07XqfFBMho5QaeEIttDwFk-Og

Di susun oleh :
Bejo Sumarsono
VII – f


SMP NEGERI 1 WINONGAN
TAHUN AJARAN 2012 - 2013

0 comments:

Post a Comment