PROPOSAL BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2012
PROPOSAL
BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH SD SWASTA
DI
LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN
PASURUAN
TAHUN
2012
SEKOLAH
DASAR ISLAM NURUL KAROMAH
KAWISREJO
REJOSO PASURUAN
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR ISLAM NURUL KAROMAH
Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso
Kabupaten Pasuruan
Nomor : 030 / SDI-NK / VI / 2012
Lampiran : 1 (satu) set
Hal : Surat Permohonan
Kepada
Bapak Bupati Kabupaten Pasuruan
Melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten Pasuruan
Di
Pasuruan
Dengan hormat,
Sehubungan
dengan adanya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Swasta di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan maka kami selaku Kepala SD Islam
Nurul Karomah Kawisrejo Rejoso dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak
untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah 182 siswa
(daftar nama terlampir) Tahun Anggaran 2012.
Besar
harapan kami atas terkabulnya permohonan ini.
Demikian
surat permohonan ini. Atas perhatian Bapak, kami sampaikan terima kasih.
Rejoso, 25 Juni 2012
Kepala
SDI Nurul Karomah Kawisrejo
IMAM SYA’RONI, S.PdI
NIP. 19631007
198703 1 013
|
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS
PENDIDIKAN
SD ISLAM NURUL KAROMAH
Desa Kawisrejo Kecamatan
Rejoso Kabupaten Pasuruan
SURAT REKOMENDASI KOMITE
Nomor: 031 / SDI-NK / VI / 2012
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Abdul Karim, S.Ag
Jabatan : Ketua Komite
Alamat : Desa Kedungbako Rejoso Pasuruan
Dengan ini kami
menerangkan dan memberi rekomendasi kepada siswa sejumlah 182
siswa (terlampir) adalah benar-benar
siswa SDI Nurul Karomah alamat Kawisrejo dan
berhak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012.
Demikian surat
rekomendasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan atas perhatiannya
disampaikan terima kasih.
Rejoso, 25 Juni 2012
Ketua Komite SDI Nurul Karomah Kawisrejo
Abdul Karim,
S.Ag
|
DAFTAR ISI
I.
HALAMAN JUDUL
II. SURAT PERMOHONAN
III. SURAT REKOMENDASI KOMITE
IV. KATA PENGANTAR
V. DAFTAR ISI
BAB I
a. Pendahuluan
b. Latar Belakang
c. Maksud dan Tujuan
d. Dasar
BAB II
Profil Lembaga
Daftar Tenaga Pendidik dan
Kependidikan
Daftar
Siswa Keseluruhan
SK
Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah
SK
Penetapan Siswa Penerima BOS
Daftar
Siswa Penerima BOS
RKAS
BAB III
Penutup
KATA PENGANTAR
Program
Bantuan Operasional (BOS) telah berperan dalam percepatan pencapaian program
wajib belajar 9 tahun. Program BOS berkontribusi penting untuk peningkatan mutu
pendidikan dasar, seluruh lapisan masyarakat dapat mengenyam pendidikan dasar
yang layak dan bermutu terutama masyarakat lapisan bawah dan menengah, sehingga
tujuan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai. Oleh
karena itu, Sekolah Dasar Islam sebagai salah satu lembaga pendidikan berusaha
ikut mewujudkan program pemerintah tersebut.
Tanpa
dukungan dari pemerintah melalui pemberian Dana Bantuan Operasional kepada
lembaga ini, maka tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sulit terlaksana
akibat dari dana operasional yang menunjang kegiatan belajar mengajar tidak
terpenuhi, karena hamper 70% anak didik lembaga kami berasal dari masyarakat
kurang mampu. Dalam proposal ini kami lampirkan profil, daftar siswa, daftar
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, jadwal pembelajaran, serta rencana
kegiatan dan anggaran sekolah lembaga kami.
Dengan
adanya program Dana BOS yang diberikan kepada lembaga ini, maka Sekolah Dasar
Islam dapat member keringanan biaya sekolah bagi seluruh siswa dan
menggratiskan biaya sekolah bagi siswa miskin karena biaya operasioanal
kegiatan belajar mengajar di sekolah terbantu oleh dana BOS, sehingga
pendidikan dasar yang bermutu dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Demikian
pengantar ini kami buat, mudah-mudahan apa yang kami tuangkan dalam proposal
ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Rejoso,
25 Juni 2012
Kepala
SDI Nurul Karomah
Imam
Sya’roni, S.PdI
NIP 19631007 198703 1 013
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Undang
– undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan
bahwa setiap warga Negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan
Pemrintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Konsekuensi dari amanat Undang-
Undang tersebut adalah pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa didik
pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang
sederajat. Oleh karena itu Sekolah Dasar Islam Nurul Karomah sebagai salah satu
lembaga pendidikan harus dapat melaksanakan program pemerintah tersebut.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib
Belajar 9 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP. Pada
tahun 2012 APK SMP telah mencapai 98,11%, sehingga dapat dikatakan bahwa program
wajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang ditargetkan.
2.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Secara
umum program BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk :
- Menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta
DASAR
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisten
Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2010 tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2011;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
daerah kepada Masyarakat;
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanan Pendidikan;
15. Peraturan
Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
16. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I;
17. Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
18. Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan
dan Pertangungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011;
22.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 Tahun
2008 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Wakil Bupati Pasuruan;
BERKAS PENGAJUAN HIBAH BOS UNTUK SD/SMP SWASTA TAHUN 2011 :
UNTUK TIM MANAJEMEN BOS TINGKAT KABUPATEN:
1. PENGANTAR
PENGAJUAN PEMBAYARAN HIBAH BOS SD/SMP SWASTA
2. NOTA
DINAS
3. SURAT
PENYEDIAAN DANA ANGGARAN BELANJA DAERAH
4. SK
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN TENTANG TIM VERIFIKASI PERSYARATAN
ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA SMA/SMK/MA
SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2011
5. BERITA
ACARA PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN PERSYARATAN AMINISTRASI PENGAJUAN BELANJA
HIBAH TAHUN 2011
6. SK
BUPATI PASURUAN TENTANG PENETAPAN LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH (BOS) TINGKAT SD/SMP SWASTA DI KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2011
7. KWITANSI
PENERIMAAN DANA PER TRIWULAN
8. FOTOKOPI
REKENING BOS
UNTUK TIM MANAJEMEN TINGKAT SEKOLAH:
1.
PROPOSAL
2.
NPHD
3.
PAKTA INTEGRITAS
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS
PENDIDIKAN
SD ISLAM NURUL KAROMAH
Desa Kawisrejo Kecamatan
Rejoso Kabupaten Pasuruan
KEPUTUSAN KEPALA SD
ISLAM NURUL KAROMAH
NOMOR : 05/SDI/I/2012
TENTANG
TIM
MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIDANG
PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH TAHUN 2012
KEPALA SD ISLAM NURUL KAROMAH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendiknas
Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012 sehingga untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 di sdi Nurul
karomah, perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang
Pendidikan Tingkat Sekolah Surabaya Tahun 2012.
b.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Sekolah tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang
Pendidikan Tingkat Sekolah Tahun 2012.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisten
Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2010 tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2011;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
daerah kepada Masyarakat;
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanan Pendidikan;
15. Peraturan
Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
16. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I;
17. Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
18. Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan
dan Pertangungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011;
22.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 Tahun
2008 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Wakil Bupati Pasuruan;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KESATU : Membentuk
Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah
SDI Nurul karomah Tahun 2012 dengan susunan
keanggotaan sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Keputusan Kepala Sekolah ini.
KEDUA : Tim
sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Mengisi
dan menyerahkan LKIS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan;
b.
Melaporkan
perubahan data jumlah siswa setiap triwulan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
Pasuruan;
c.
Memverifikasi
jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
d. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan
e. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh
dana BOS di papan pengumuman sekolah (Format BOS-02)
f. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
rencana penggunaan dana BOS (RAPBS) di papan pengumuman sekolah yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Format
BOS-K1)
KETIGA : Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Pasuruan
Pada
tanggal 04 Januari 2012
KEPALA
SDI NURUL KAROMAH
H. IMAM SYA’RONI, S.PdI
NIP.19631007 198703 1 013
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA SDI NURUL KAROMAH
NOMOR
: 05/SDI/I/2012
TANGGAL : 04 JANUARI 2012
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH TAHUN 2012
PADA SDI NURUL KAROMAH
NO
|
NAMA
|
KETERANGAN JABATAN DI SEKOLAH
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
H. Imam Sya’roni, S.PdI
|
Kepala Sekolah
|
Penanggungjawab
|
2.
|
Uswatun Khasanah, S.PdI
|
Guru
|
Bendahara BOS Sekolah
|
3.
|
M. Kholil
|
Wali Murid
|
Unsur Orang Tua Siswa di luar
Komite
|
KEPALA SDI NURUL KAROMAH
H. IMAM SYA’RONI, S.PdI
NIP.19631007 198703 1 013
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Program
pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada
seluruh lembaga pendidikan dasar mempunyai peranan sangat penting dalam
peningkatan mutu pendidikan. Adanya Dana BOS, maka seluruh lapisan masyarakat
terutama masyarakat tingkat menengah dan bawah dapat menikmati pendidikan dasar
karena biaya operasional kegiatan belajar mengajar tidak diberikan kepada
siswa.
Dengan
dana Bantuan Operasional Sekolah, pihak lembaga dapat memberikan keringanan
biaya sekolah kepada seluruh siswa bahkan menggratiskan biaya sekolah bagi
siswa yang tidak mampu, sehingga program wajib belajar 9 tahun dapat tercapai
secara maksimal.
2.
SARAN
Mengingat
program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat berperan penting terhadap mutu
pendidikan maka kami sangat mengharapkan program ini dapat dipertahankan dan
nilai nominal peristiwa dapat ditingkatkan / ditambah terutama di lembaga
swasta karena biaya operasional kegiatan pembelajaran yang cukup banyak dan
sebagian besar siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu.