PROPOSAL BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2012



PROPOSAL
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SWASTA
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PASURUAN
TAHUN 2012












SEKOLAH DASAR ISLAM NURUL KAROMAH
KAWISREJO REJOSO PASURUAN



PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR ISLAM NURUL KAROMAH
Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan
Nomor             :    030 / SDI-NK / VI / 2012
Lampiran         :    1 (satu) set
Hal                  :    Surat Permohonan


Kepada
Bapak Bupati Kabupaten Pasuruan
Melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten Pasuruan
Di
                        Pasuruan


Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan maka kami selaku Kepala SD Islam Nurul Karomah Kawisrejo Rejoso dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah 182 siswa (daftar nama terlampir) Tahun Anggaran 2012.

Besar harapan kami atas terkabulnya permohonan ini.

Demikian surat permohonan ini. Atas perhatian Bapak, kami sampaikan terima kasih.

Rejoso, 25 Juni 2012
Kepala SDI Nurul Karomah Kawisrejo


IMAM SYA’RONI, S.PdI
NIP. 19631007 198703 1 013


 







PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
SD ISLAM NURUL KAROMAH
Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan




SURAT REKOMENDASI KOMITE
                                    Nomor: 031 / SDI-NK / VI / 2012




Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                        : Abdul Karim, S.Ag
Jabatan                     : Ketua Komite
Alamat                     : Desa Kedungbako Rejoso Pasuruan

Dengan ini kami menerangkan dan memberi rekomendasi kepada siswa  sejumlah 182 siswa (terlampir) adalah benar-benar siswa SDI Nurul Karomah alamat Kawisrejo dan berhak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012.

Demikian surat rekomendasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Rejoso, 25 Juni 2012
Ketua Komite SDI Nurul Karomah Kawisrejo


Abdul Karim, S.Ag


 







                                                                      

DAFTAR ISI

I.         HALAMAN JUDUL
II.      SURAT PERMOHONAN
III.   SURAT REKOMENDASI KOMITE
IV.  KATA PENGANTAR
V.     DAFTAR ISI
BAB I
a.     Pendahuluan
b.     Latar Belakang
c.      Maksud dan Tujuan
d.     Dasar
BAB II
          Profil Lembaga
          Daftar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Daftar Siswa Keseluruhan
SK Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah
SK Penetapan Siswa Penerima BOS
Daftar Siswa Penerima BOS
RKAS
BAB III
          Penutup


KATA PENGANTAR

            Program Bantuan Operasional (BOS) telah berperan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Program BOS berkontribusi penting untuk peningkatan mutu pendidikan dasar, seluruh lapisan masyarakat dapat mengenyam pendidikan dasar yang layak dan bermutu terutama masyarakat lapisan bawah dan menengah, sehingga tujuan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai. Oleh karena itu, Sekolah Dasar Islam sebagai salah satu lembaga pendidikan berusaha ikut mewujudkan program pemerintah tersebut.
            Tanpa dukungan dari pemerintah melalui pemberian Dana Bantuan Operasional kepada lembaga ini, maka tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sulit terlaksana akibat dari dana operasional yang menunjang kegiatan belajar mengajar tidak terpenuhi, karena hamper 70% anak didik lembaga kami berasal dari masyarakat kurang mampu. Dalam proposal ini kami lampirkan profil, daftar siswa, daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, jadwal pembelajaran, serta rencana kegiatan dan anggaran sekolah lembaga kami.
            Dengan adanya program Dana BOS yang diberikan kepada lembaga ini, maka Sekolah Dasar Islam dapat member keringanan biaya sekolah bagi seluruh siswa dan menggratiskan biaya sekolah bagi siswa miskin karena biaya operasioanal kegiatan belajar mengajar di sekolah terbantu oleh dana BOS, sehingga pendidikan dasar yang bermutu dapat dinikmati seluruh masyarakat.
            Demikian pengantar ini kami buat, mudah-mudahan apa yang kami tuangkan dalam proposal ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

Rejoso, 25 Juni 2012
Kepala SDI Nurul Karomah


Imam Sya’roni, S.PdI
NIP 19631007 198703 1 013

BAB I
PENDAHULUAN

1.        LATAR BELAKANG
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan Pemrintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Konsekuensi dari amanat Undang- Undang tersebut adalah pemerintah  dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Oleh karena itu Sekolah Dasar Islam Nurul Karomah sebagai salah satu lembaga pendidikan harus dapat melaksanakan program pemerintah tersebut.
Salah satu indikator  penuntasan program Wajib Belajar 9 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP. Pada tahun 2012 APK SMP telah mencapai 98,11%, sehingga dapat dikatakan bahwa program wajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang ditargetkan.

2.        MAKSUD DAN TUJUAN
Secara umum program BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
  1. Menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  2. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

DASAR
1.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional;
4.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan;
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Masyarakat;
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanan Pendidikan;
15.  Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
16.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I;
17.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
18.  Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
19.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
20.  Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.  Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011;
22.  Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Wakil Bupati Pasuruan;














BERKAS PENGAJUAN HIBAH BOS UNTUK SD/SMP SWASTA  TAHUN 2011 :
UNTUK TIM MANAJEMEN BOS TINGKAT KABUPATEN:
1.     PENGANTAR PENGAJUAN PEMBAYARAN HIBAH BOS SD/SMP SWASTA
2.     NOTA DINAS
3.     SURAT PENYEDIAAN DANA ANGGARAN BELANJA DAERAH
4.     SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN TENTANG TIM VERIFIKASI PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA SMA/SMK/MA SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2011
5.     BERITA ACARA PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN PERSYARATAN AMINISTRASI PENGAJUAN BELANJA HIBAH TAHUN 2011
6.     SK BUPATI PASURUAN TENTANG PENETAPAN LOKASI DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TINGKAT SD/SMP SWASTA DI KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2011
7.     KWITANSI PENERIMAAN DANA PER TRIWULAN
8.     FOTOKOPI REKENING BOS

UNTUK TIM MANAJEMEN TINGKAT SEKOLAH:
1.     PROPOSAL
2.     NPHD
3.     PAKTA INTEGRITAS









PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
SD ISLAM NURUL KAROMAH
Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan



KEPUTUSAN KEPALA SD ISLAM NURUL KAROMAH
NOMOR : 05/SDI/I/2012

TENTANG
TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH TAHUN 2012

KEPALA SD ISLAM NURUL KAROMAH

Menimbang        :     a.   Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012 sehingga untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 di sdi Nurul karomah, perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Surabaya Tahun 2012.
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Tahun 2012.
Mengingat       :          
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional;
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan;
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Masyarakat;
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
14.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanan Pendidikan;
15.     Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
16.     Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I;
17.     Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
18.     Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
19.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
20.     Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.     Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011;
22.     Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Wakil Bupati Pasuruan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :
KESATU           :        Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah SDI Nurul karomah Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Keputusan Kepala Sekolah ini.
KEDUA             :        Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Mengisi dan menyerahkan LKIS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan;
b.      Melaporkan perubahan data jumlah siswa setiap triwulan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan;
c.       Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
d.      Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan
e.       Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana BOS di papan pengumuman sekolah (Format BOS-02)
f.       Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RAPBS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Format BOS-K1)


KETIGA            :        Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
                                                                                    
                                                                   
                                                                    Ditetapkan di Pasuruan
                                                                                     Pada tanggal   04 Januari 2012

KEPALA
SDI NURUL KAROMAH




H. IMAM SYA’RONI, S.PdI
NIP.19631007 198703 1 013


         

                                                                   LAMPIRAN
        KEPUTUSAN KEPALA SDI NURUL KAROMAH
                                                NOMOR       : 05/SDI/I/2012                                    
                                                                   TANGGAL   : 04 JANUARI 2012                                            

SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH TAHUN 2012
PADA SDI NURUL KAROMAH


NO
NAMA
KETERANGAN JABATAN DI SEKOLAH
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
2
3
4
1.
H. Imam Sya’roni, S.PdI
Kepala Sekolah
Penanggungjawab
2.
Uswatun Khasanah, S.PdI
Guru
Bendahara BOS Sekolah
3.
M. Kholil
Wali Murid
Unsur Orang Tua Siswa di luar Komite



KEPALA SDI NURUL KAROMAH


H. IMAM SYA’RONI, S.PdI
NIP.19631007 198703 1 013




BAB III
PENUTUP
1.        KESIMPULAN
Program pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada seluruh lembaga pendidikan dasar mempunyai peranan sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Adanya Dana BOS, maka seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat tingkat menengah dan bawah dapat menikmati pendidikan dasar karena biaya operasional kegiatan belajar mengajar tidak diberikan kepada siswa.
Dengan dana Bantuan Operasional Sekolah, pihak lembaga dapat memberikan keringanan biaya sekolah kepada seluruh siswa bahkan menggratiskan biaya sekolah bagi siswa yang tidak mampu, sehingga program wajib belajar 9 tahun dapat tercapai secara maksimal.

2.        SARAN
Mengingat program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat berperan penting terhadap mutu pendidikan maka kami sangat mengharapkan program ini dapat dipertahankan dan nilai nominal peristiwa dapat ditingkatkan / ditambah terutama di lembaga swasta karena biaya operasional kegiatan pembelajaran yang cukup banyak dan sebagian besar siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu.